Breaking News: Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup

Riyan Rizki Roshali
Presiden Prabowo Subianto melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Jumhur Hidayat dilantik menggantikan Menteri LH sebelumnya, Hanif Faisol.

Acara pelantikan dimulai dengan pengumandangan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden. Setelahnya, Prabowo mendikte sumpah jabatan pejabat yang dilantik.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo membacakan sumpah di Istana Negara, Jakarta. 

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tangung jawab," imbuhnya. 

Setelahnya, pejabat baru yang dilantik menandatangani berita acara. 

Acara pelantikan kemudian ditutup dengan pengumandangan lagu Indonesia Raya serta ucapan selamat dari Prabowo serta menteri Kabinet Merah Putih yang hadir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Sambut Hangat Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier di Istana

57 tahun lalu

Momen Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Disambut Tarian Tradisional di Halim

57 tahun lalu

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta, Disambut Menkes Budi Gunadi

57 tahun lalu

Rosan Ungkap Kepercayaan Dunia ke Indonesia Menguat, Prabowo Minta Sampaikan ke Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal