Breaking News: MKD Putuskan Sahroni Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 6 Bulan

Ari Sandita Murti
Nur Khabibi
Dari kanan ke kiri: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan ini disampaikan dalam sidang, Rabu (5/11/2025).

Salah satunya adalah Ahmad Sahroni. Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan.

Sementara itu, Nafa Urbach dan Eko Patrio melanggar kode etik dan dihukum nonaktif masing-masing 3 bulan dan 4 bulan.

Lalu MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan bisa diaktifkan kembali.

Para teradu tampak hadir dalam sidang ini. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Uya Kuya Gelar Sayembara Cari Pelaku Hoaks 750 Dapur MBG, Janjikan Hadiah Segini

Seleb
19 hari lalu

5 Fakta Kasus Uya Kuya Dituduh Punya 750 Dapur MBG, Nomor 4 Mengejutkan!

Seleb
19 hari lalu

Tegas! Uya Kuya Bantah Punya 750 Dapur MBG

Nasional
19 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal