JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison sebagai tersangka usai melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Selain Edison, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo belum merinci siapa tiga orang lain yang ditetapkan tersangka. Namun, tambah Budi, pihak-pihak itu datang dari penyelenggara negara dan juga swasta.
"Dari empat pihak yang ditetapkan tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati (ditetapkan tersangka)," ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).
Budi mengatakan perkara dugaan rasuah yang menjerat Edison dan tiga orang lain itu berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selain itu, KPK juga menjerat mereka dengan dugaan gratifikasi.
"Terkait dengan dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi," lanjut Budi.
Adapun KPK bakal melakukan konferensi pers terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka pada Selasa (9/6) sore nanti.
Sebelumnya, Edison sendiri telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/6) pukul 08.51 WIB. Edison langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan apapun ke awak media.