SOLO, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga ke persidangan di pengadilan.
Jokowi menekankan bahwa proses hukum harus dihormati dan seluruh pihak diminta menunggu putusan pengadilan.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Dia menegaskan siap hadir langsung dalam persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa akan membawa ijazah asli ke persidangan sebagai bentuk pembuktian, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. Saat ini, ijazah tersebut masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.
Roy Suryo ditangkap di wilayah Jakarta, sementara dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.45 WIB pada hari yang sama. Kasus ini sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan dan kini memasuki tahap proses hukum lanjutan di pengadilan.