JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susantodidakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Angka ini terdiri atas uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.
"Terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Jaksa menambahkan, pemberian tersebut sebagai upaya untuk penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, pemberian uang tersebut agar Hery menolak meningkatkan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IYP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.
Berikut rincian penerimaan Hery Susanto:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi.