BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Berlaku untuk Semua Restoran, Termasuk Kuliner Aceh dan Padang

Tangguh Yudha
BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Berlaku untuk Semua Restoran, Termasuk Kuliner Aceh dan Padang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -   Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor, menekankan bahwa seluruh restoran yang menyajikan makanan dan minuman berlabel halal diwajibkan memiliki sertifikasi halal, tanpa pengecualian. Ketentuan ini juga berlaku bagi restoran yang memiliki latar belakang keislaman, seperti rumah makan khas Aceh dan Padang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Afriansyah dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (20/8). Ia merespons anggapan sebagian pelaku usaha yang merasa tidak perlu mengurus sertifikasi halal karena identitas keislaman yang mereka miliki dianggap sudah cukup.

"Beberapa bulan yang lalu, teman-teman Aceh bilang, 'Bang, kami ini orang Aceh, Undang-undang kami aja Qanun Negeri Aceh, itu kan Islam betul. masa abang tidak percaya dengan masakan kami?' Tapi saya bilang, tidak bisa. Semua restoran tetap wajib bersertifikasi halal," ujar Afriansyah.

Ia menjelaskan bahwa aturan yang berlaku mewajibkan semua pelaku usaha kuliner yang mengklaim produknya halal untuk menjalani proses sertifikasi resmi. Ketentuan ini mencakup berbagai jenis restoran tradisional, seperti Soto Lamongan, Soto Kudus, hingga rumah makan Padang.

Afriansyah juga menyoroti pentingnya rantai pasok halal untuk produk berbasis daging, seperti rendang, ayam, dan bebek. Ia menegaskan bahwa sumber daging harus berasal dari tempat pemotongan yang telah tersertifikasi halal.

"Regulasinya sekarang diatur, kalau yang dia ada menjual makanan dengan olahan daging, seperti rendang atau masakan yang daging dan unggas seperti ayam dan bebek, rantainya itu harus mendapatkan dari RPH atau RPU yang sudah bersertifikasi halal," katanya.

Ia menambahkan bahwa BPJPH tidak bermaksud menyulitkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor UMKM.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
6 hari lalu

Indonesia-Australia Tanda Tangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal

12 hari lalu

Partai Perindo Gandeng BPJPH, Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

1 bulan lalu

Restoran Pizza Hut Dijual Rp47,8 Triliun, Ini Pemilik Barunya

1 bulan lalu

Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal