Blak-Blakan Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Tangani Kasus Vina: Saat Itu Minim Alat Bukti

Faieq Hidayat
Kapolda Jawa Barat periode 2016-2027, Irjen Purn Anton Charliyan dalam program Interupsi, Kamis (11/7/2024).  (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Jawa Barat periode 2016-2027, Irjen Purn Anton Charliyan menyebut saat pertama kali kasus Vina dan Eky dilaporkan kecelakaan lalu lintas. Empat hari kemudian dilaporkan kasus pembunuhan.

"Saat itu pertama kali ditemukan kecelakaan lalu lintas. Nah baru 4 hari kemudian dilaporkan pengeroyokan atau pembunuhan," kata Anton Charliyan dalam program Interupsi, Kamis (11/7/2024). 

Menurut Anton, keluarga Vina juga tidak menyimpan baju dan celana dalam. Namun saat dilakukan visum dan autopsi ditemukan luka yang tidak wajar. 

"(Alat bukti) Sangat terbatas saat itu autopsi dan visum ada kematian tidak wajar dan luka-luka," kata Anton.

Meski begitu, Anton mengaku menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

"Sekarang hormati ada putusan praperadilan. Untuk 5 tersangka sudah ada putusan hakim kita harus uji dan harus diaudit investigasi," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Ini Alasan Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Ijazah 

57 tahun lalu

Projo Yakin Praperadilan Roy Suryo Takkan Batalkan Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal