JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penerapan prinsip 'no service, no pay' dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema ini diterapkan sebagai bentuk kontrol ketat terhadap mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menjaga kualitas layanan.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf menjelaskan, sistem insentif tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga disertai mekanisme disiplin yang kuat.
"Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay," ucapnya di Jakarta, dikutip Jumat (3/4/2026).
Dia menegaskan, insentif sebesar Rp6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau tidak siap digunakan.
"Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan," kata Rufriyanto.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi alat pemaksa kepatuhan (punitive control) bagi mitra untuk menjaga kualitas layanan dan sanitasi.