Berkas P21, Ratna Sarumpaet Tiba di Kejaksaan Dikawal Ketat Polisi

Irfan Tanjung
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya tiba di Kejaksaan, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyerahkan tahap dua berkas dan barang bukti sekaligus tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan. Ratna tiba di Kejaksaan pukul 11.30 WIB.

Pantauan di lokasi, Ratna tiba dengan pengawalan ketat personel kepolisian. Tiba di Kejaksaan, Ratna langsung memasuki ruang Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).

Penyerahan Ratna dilakukan secara terpisah dengan berkas dan barang bukti. Berkas dan barang bukti diserahkan lebih dulu sebelum Ratna tiba.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas kasus Ratna lengkap (P21) pada Rabu (30/1/2019). Penyerahan pertama, Kejaksaan sempat menyatakan berkas Ratna belum lengkap (P19).

Berkas masih perlu dilengkapi terkait syarat formal dan materiel. Untuk melengkapi berkas tersebut, polisi sempat kembali memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo-Sandi, yaitu Nanik S Dayangsebagai saksi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
1 bulan lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
1 bulan lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Seleb
1 bulan lalu

Ridwan Kamil Mendadak Muncul di Lebaran 2026, Minta Maaf dan Memaafkan Penyebar Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal