Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang Kasus Suap Nikel

Riyan Rizki Roshali
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara ke Jaksa Penuntut Umum. Hery Susanto pun segera disidang.

“Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti (tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry melalui keterangannya, Senin (8/6/2026)

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan terhadap 38 saksi dan dua ahli.

“Tim penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.

Adapun kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

57 tahun lalu

KPK Ungkap Sudah Lebih Dulu Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di MBG

57 tahun lalu

Hery Susanto Dipecat dari Ketua Ombudsman usai Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Istana

57 tahun lalu

Sony Sonjaya Singgung Hadiah Indah sebelum Ditangkap Kejagung, Apa Maknanya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal