Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery Susanto, untuk mencari jalan keluar.
Kemudian, pertemuan itu terjadi. Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Dalam perjalanannya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.
Hery Susanto dijanjikan menerima uang Rp1,5 miliar serta diberikan satu unit rumah.