Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi gerai perhiasan Tiffany & Co yang sempat disegel usai memastikan toko telah menyelesaikan persoalan kepabeanan. (Foto: Dok. Kemenkeu)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan toko perhiasanTiffany & Co di Mal Plaza Indonesia, Jakarta telah kembali beroperasi. Hal itu usai toko membayar denda sebesar Rp97,49 miliar.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Gerai perhiasan global tersebut diketahui sempat tersangkut kasus kepabeanan karena melakukan aktivitas impor komoditas barang yang belum dideklarasikan secara resmi, serta belum merampungkan seluruh dokumen kewajiban kepabeanan yang dipersyaratkan oleh regulasi domestik.

Menindaklanjuti pelanggaran berat tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bergerak cepat melakukan audit kepabeanan secara menyeluruh. 

Hasil audit tersebut berujung pada penerbitan Surat Penetapan Pabean dengan total tagihan mencapai Rp97,49 miliar, di mana angka tersebut sudah mencakup akumulasi sanksi administratif berupa denda tunai sebesar Rp78,50 miliar. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Keluarkan Rp11 Triliun untuk Beli SBN di Pasar Sekunder

57 tahun lalu

Ramai Tren Sell Indonesia, Purbaya: Kita Tak sedang Menuju Seperti 1998 lagi

57 tahun lalu

Purbaya Peringatkan Transaksi di Pelabuhan Harus Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!

57 tahun lalu

Purbaya Sidak ke Tanjung Priok, Cek Biang Kerok 3.100 Kontainer Menumpuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal