Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang

Puteranegara Batubara
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, digelandang ke sel tahanan fFoto: Rahmat Ilyasan/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wahyu Kenzo juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (30/3/2023).

Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan Bareskrim Polri. Pengusutannya berbeda dengan yang dilakukan Polres Malang Kota.

"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang, juga di Bareskrim," ujar Whisnu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
1 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
1 hari lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
2 hari lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal