Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Muhamad Rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran gedung Kajaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/10/2020). Penetapan tersangka setelah melaksanakan gelar perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus tersebut Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Selain itu, Bareskrim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," ujar Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Peristiwa kebakaran terjadi, Sabtu (22/8/2020) pukul 19.00 WIB. Proses pemadaman selama 11 jam. Dalam proses penyelidikan, Bareskrim menyimpulkan ada unsur tindak pidana dalam peristiwa itu.

Penyidik menemukan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung yang kemudian dengan cepat menjalar ke ruang lain.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Lansia Tewas Kebakaran di Cideng Jakpus karena Terjebak di Kamar Mandi

57 tahun lalu

Pilu! 1 Lansia 80 Tahun Tewas akibat Kebakaran di Cideng Jakpus, 5 Orang Luka Bakar

57 tahun lalu

Kebakaran di Sekitar Rel Padam, KRL Tanah Abang-Duri Kembali Beroperasi Normal

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal