Bareskrim Tangkap Ketua Hipmi Jakarta Timur terkait Kasus Dugaan Penipuan

Puteranegara Batubara
Dit Tipidter Bareskrim Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (Hipmi) Jakarta Timur, Muhammad Arif terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (Hipmi) Jakarta Timur, Muhammad Arif. Yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan. 

Selain Muhammad Arif, Bareskrim juga menetapkan status tersangka terhadap tiga orang lainnya yaitu Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.

"Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.

Penyidikan dimulai Dit Tipidter pada tanggal 21 September 2022. Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6/2023).

"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
2 hari lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
2 hari lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal