Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp233 Miliar 

Faieq Hidayat
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim menangkap buronan kasus penipuan IR Burhanuddin di Jakarta Pusat pada Selasa (5/10/2021). Tersangka menimbulkan kerugian Rp233 miliar. 

"Tersangka kasus penipuan Rp233 miliar ditangkap TIM penyidik Ditipidum Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (6/10/2021). 

Korban penipuan ini yakni PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus pelaku menjual lahan yang sudah dijaminkan pada pihak QNB di tahun 2016.

"Korban dari buronan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempo Scan Buka Suara soal Richard Muljadi yang Ditangkap Kejagung: Tak Punya Keterkaitan Apa pun

57 tahun lalu

Belum Lapor Polisi, Tantri Kotak Masih Tunggu Itikad Baik Terduga Pelaku Penipuan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Banyak Korban, Tantri Kotak Minta Terduga Pelaku Penipuan Kembalikan Uang Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Tantri Kotak Kena Mental usai Ditipu Teman, Patah Hati dan Hilang Nafsu Makan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal