Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang dan Aset Rp530 Miliar

Ari Sandita Murti
Bareskrim Polri menampilkan uang yang disita dalam perkara TPPU judi online, Rabu (7/5/2025). (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Rabu (7/5/2025). Dua tersangka ditangkap terkait perkara tersebut.

Penyidik menyita uang dan aset diduga terkait kasus itu senilai Rp530 miliar lebih.

"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Rabu (7/5/2025).

Dia menjelaskan kedua tersangka yakni Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial OHW dan Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial H. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisis.

Hasilnya, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (6/5/2025) malam.

"(Tersangka) berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni saat Ngamuk di Ruko Jakut

57 tahun lalu

3 Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

57 tahun lalu

Kronologi Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut, Kini Tersangka

57 tahun lalu

Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal