Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline ke Kejati DKI

muhammad rizky
Tersangka kasus pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (6/11/2020). Pelimpahan disertai barang bukti.

"Tahap II hari ini (tersangka Maria Puline Lumowa)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Maria Pauline dijemput di Beograd, Serbia melalui proses ekstradisi, Sabtu (4/7/2020). Saat itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly turut serta menjemput Maria Pauline.

Bos PT Gramarindo Mega Indonesia kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958 itu ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Dia melarikan diri ke luar negeri sejak 17 tahun lalu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

57 tahun lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal