Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline ke Kejati DKI

muhammad rizky
Tersangka kasus pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (6/11/2020). Pelimpahan disertai barang bukti.

"Tahap II hari ini (tersangka Maria Puline Lumowa)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Maria Pauline dijemput di Beograd, Serbia melalui proses ekstradisi, Sabtu (4/7/2020). Saat itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly turut serta menjemput Maria Pauline.

Bos PT Gramarindo Mega Indonesia kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958 itu ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Dia melarikan diri ke luar negeri sejak 17 tahun lalu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Dude Harlino Datangi Bareskrim, Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

14 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

16 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

26 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal