Banyak Level PPKM Daerah Turun, Kemendikbudristek Dorong Kembali PTM Terbatas

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi PTM terbatas

JAKARTA, iNews.id - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan tren positif. Hal ini pun mendorong kembali dilaksanakannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas bisa dilakukan dengan mengikuti SKB Empat Menteri. Dengan begitu, penerapan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," ucap Suharti dalam keterangan yang diterima iNews.id, Jumat (11/3/2022).

"Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman," sambung dia. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas di PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sekolah di NTT Disebut Digusur demi Kopdes, Ini Penjelasan TNI

57 tahun lalu

Momen Prabowo Makan MBG di Kelas Bareng Siswa SMPN 111 Jakarta 

57 tahun lalu

Pemerintah Revitalisasi 3.084 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatra

57 tahun lalu

Prabowo Mau Pakai Uang Sitaan untuk Renovasi Ribuan Puskesmas dan Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal