Aspri Imam Nahrawi Divonis Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Langsung Banding

Antara
Asisten pribadi (aspri) mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis asisten pribadi (aspri) mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum 4 tahun penjara. Vonis tersebut terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang menjerat Imam Nahrawi.

Vonis tersebut dinilai jauh di bawah tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Miftahul Ulum dinilai aktif sebagai operator lapangan dalam kasus suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi.

"Setelah berkoordinasi dengan tim JPU kami ambil sikap untuk banding," ujar JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020).

Sementara itu, Miftahul Ulum dan tim penasihat hukum langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Dia menilai hakim telah bersikap adil dalam menjatuhkan keputusan.

"Ketetapan yang mulia adalah ketetapan Tuhan. Saya akan mengikutinya untuk soal hukum biar penasihat hukum saya yang akan bicara," ucap Ulum yang disampaikan melalui video konferensi.

Pernyataan itu langsung diperkuat oleh pernyataan kuasa hukumnya. "Terdakwa ikhlas atas putusan yang mulia sehingga kami tidak ada upaya banding kalau tidak ada upaya hukum lain dari JPU, artinya menerima," kata pengacara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
24 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
25 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
26 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal