JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengimbau instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah. Imbauan ini tertuang dalam surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Menpan RB pada Jumat (10/7/2026).
Dalam surat itu, instansi pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah.
Hal itu juga mengacu pada Peraturan Menpan RB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Namun, Rini mengingatkan agar fleksibilitas kerja ini tak mengurangi kualitas pelayanan publik.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/7/2026).
Dia berharap, lewat pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.