Apa Arti Abolisi yang Diberikan Prabowo kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto?

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi apa arti abolisi dan amnesti yang diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lantas, apa arti abolisi dan amnesti?

Usulan tersebut telah disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025). Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, abolisi dan amnesti tersebut diberikan usai menggelar rapat konsultasi dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Apa Arti Abolisi dan Amnesti?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana atau penghapusan. Lalu dalam buku 'Pengantar Hukum Pidana' terbitan CV Gita Lentera, abolisi diartikan sebagai menghapus penuntutan terhadap delik yang terjadi.

Adapun, abolisi bisa diberikan Presiden atas tindak pidana yang telah dilakukan seseorang. 

Sedangkan, dalam KBBI amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Minta Prabowo Perkuat Demokrasi lewat Revisi UU Pemilu

57 tahun lalu

Prabowo di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat: Saya Sering Diejek sampai Sekarang, Balas dengan Santun

57 tahun lalu

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Tabanan Bali, Disambut Yel-Yel hingga Tari Kecak

57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal