Anies Tak Naikkan UMP Sektor Usaha Terdampak Covid-19

Fakhrizal Fakhri
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris dalam penetapan kenaikan upah minimun provinsi (UMP). Sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan UMP.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan itu sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. "Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

Anies juga mengatakan kebijakan itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi.

Meski demikian, Anies menegaskan bagi perusahaan yang terdampak harus menaikkan UMP. UMP naik sebesar 3,27 persen pada tahun 2021 menjadi Rp4.416.186.548.

Bagi perusahaan yang terdampak diminta melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Di antaranya dengan program Kartu Pekerja. Penerima kartu bisa menerima sembako gratis dan layanan Transjakarta gratis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman

57 tahun lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

57 tahun lalu

Lampu di Sejumlah Titik Jakarta akan Dipadamkan 1 Jam Sabtu Ini, Catat Lokasinya

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 29 Derajat Celsius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal