Anggota DPR dari Fraksi PDIP Minta Habib Rizieq Kooperatif Jalani Proses Hukum 

Antara
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab diminta kooperatif menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Saat ini tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, polisi memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Rizieq Shihab jika beberapa kali tidak datang memenuhi panggilan.

"Sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian," ujar Arteria di Jakata, Jumat (11/12/2020).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada kepolisian dalam menangani proses hukum. "Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus .

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

57 tahun lalu

Ratusan Rumah di Petamburan Terendam Banjir, Air Capai 60 Cm

57 tahun lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

57 tahun lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal