Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak

Achmad Al Fiqri
anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa atau anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Ia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. 

Tuntutan itu dilayangkan oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata Jaksa sambil membacakan nota tuntutan.

Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Buletin
9 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
11 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
11 hari lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal