Ambang Batas 20 Persen Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Achmad Al Fiqri
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Humas MK)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konsitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal itu berdasarkan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, mahkamah memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional. Tujuannya agar tidak muncul calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak.

"Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, kata dia, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Selain itu, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu bisa berkoalisi sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau koalisi. Sebab, dikhawatirkan menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

"Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
16 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
2 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Buletin
2 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal