Alasan Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun: Menyakiti Hati Rakyat!

Danandaya Arya Putra
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding. Vonis itu terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan, perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Harvey juga dinilai menyakiti hati rakyat Indonesia.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Dia menyatakan, tidak ada hal-hal meringankan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan banding ini.

"Hal meringankan tidak ada," tegas dia.

Adapun selain divonis 20 tahun, Harvey juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara.

Hakim juga memperberat hukuman uang pengganti terhadap suami Sandra Dewi ini menjadi Rp420 miliar. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari putusan tingkat pertama yakni Rp210 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
60 menit lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
1 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
1 hari lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
2 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal