Ahmad Yani: Kasus Bank Century Penuhi Tiga Unsur Barang Bukti

Annisa Ramadhani
Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century, Ahmad Yani. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century, Ahmad Yani mengatakan, kasus bailout di bank tersebut sebenarnya sudah memenuhi tiga unsur barang bukti. Karenanya, dia berharap proses hukum yang dimintakan Pengadilan Negeri (PN Jaksel) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu, dapat segera diproses.

“Sudah cukup (barang bukti). Ada perbuatan melanggar hukum mengubah dari dua persen menjadi lebih, mengubah syarat-syarat bailout (talangan dana), itu diubah semua, peraturan itu diubah,” ujar Yani saat menghadiri acara diskusi bertajuk ‘Setelah Boediono, Siapa Tersangka Berikutnya?’ di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Dia mengatakan, ada tiga unsur yang setidaknya sudah terpenuhi dalam kasus Bank Century, sehingga layak diteruskan dan dikembangkan penyidikannya oleh KPK. Ketiga unsur itu adalah perbuatan melanggar hukum, menyebabkan kerugian negara, serta adanya pihak yang diuntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.


Yani menilai mantan wakil presiden yang juga mantan gubernur Bank Indonesia, Boediono, mungkin memang tidak memperkaya diri sendiri. Akan tetapi, kata dia, yang bersangkutan diduga kuat memperkaya orang lain.

Dia menjelaskan, poin pertama perbuatan melanggar hukum yang dimaksud adalah perbuatan mengubah aturan dan syarat-syarat bailout atau talangan dana. Kedua, ada unsur kerugian negara mencapai sebesar Rp6,7 triliun. Kemudian, yang ketiga ada pihak yang diuntungkan dan diperkaya, yaitu Budi Mulya yang dananya terselamatkan hingga Rp2 triliun.

Kisruh tentang kasus Bank Century kembali mengemuka setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam putusannya, hakim meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
13 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
15 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal