Adian Sebut Rakyat Bingung Laporkan Kecurangan Pemilu 2024: Mau ke MK Ada Paman

Achmad Al Fiqri
Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu menyebut rakyat dan parpol kebingungan untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024. (Foto: Official iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu, mengatakan terdapat dugaan penggelembungan suara di Sirekap KPU. Hal itu menjadi salah satu indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, rakyat dan partai politik pun kebingungan untuk melaporkan kecurangan tersebut. Adian merasa ragu bila aduan kejanggalan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rakyat ini bingung, partai-partai bingung, ketemu kecurangan pemilu, ngadu ke mana? MK? Ada pamannya. Terus di mana? Mau enggak mau pilihannya adalah hak angket," kata Adian dalam dialog spesial "Rakyat Bersuara" bersama Aiman Witjaksono yang disiarkan iNews, Selasa (20/2/2024).

Dia menegaskan, DPR berhak mengontrol produk undang-undang. Parlemen punya tanggung jawab mengawasi pengeluaran dana APBN yang disetujuinya.

Pemilu 2024! - Rakyat Bersuara 20/02" src="https://www.youtube.com/embed/rFWuuCq0IXs" width="1003" height="564" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen">

"Ditarik ke parlemen, parlemen bertanggung jawab mengontrol produk UU salah atau tidak. Parlemen bertanggung jawab terhadap setiap rupiah pengeluaran uang yang dia tanda tangani dalam APBN itu," tutur Adian.

Merespons itu, Juru bicara TKN Prabowo-Gibran, Maman Abdurrahman mempersilakan anggota legislator mendorong hak angket di DPR. Hanya saja, politikus Partai Golkar itu menegaskan, partainya belum menunjukkan sikap terhadap usulan hak angket.

"Kalau teman-teman mau dorong lewat hak angket, silakan. Tetapi bahwa Golkar mau setuju, itu nanti dulu," ujar Maman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
7 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
8 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal