Ada Unsur Pidana, Polisi akan Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Besok

Puti Aini Yasmin
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengataka bahwa pihaknya akan melaksanakan gelar perkara kasus Brimob lidas ojol pada Selasa (2/9/2025) besok. (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polisi akan melaksanakan gelar perkara kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Selasa (2/9/2025) besok. Hal itu karena ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana sehingga kita laksanakan gelar semua ini, dan keputusan ada digelar hari Selasa 2 September 2025," ungkap Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, dalam gelar perkara tersebut pihaknya akan melibatkan Kompolnas, Komnas HAM hingga divisi internalnya.

"Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal, kami sudah mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian internal di dalamnya ada Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Divpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri semua lengkap pesertanya," ucap Agus.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
5 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
8 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Nasional
9 hari lalu

Masyarakat Dukung Polri di Bawah Presiden, Polri Berikan Apresiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal