93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Disidang Etik, Kepala Rutan hingga Komandan Regu

Nur Khabibi
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidang etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Pada sidang perdana Rabu (17/1/2024) hari ini, sebanyak 15 pegawai disidang terlebih dahulu.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, para pegawai yang diduga terlibat mulai dari dari Kepala Rutan (Karutan) hingga staf biasa.

"Macam-macam 93 itu, ada Karutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," kata Haris, Rabu (17/1/2024).

Mayoritas dari mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan. Dewas KPK menemukan jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,1 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

15 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

16 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

1 hari lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal