JAKARTA, iNews.id - Kegiatan debt collector atau penagih utang tidak boleh terjadi di Kalimantan Selatan dengan alasan apa pun. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Berita ini menjadi salah satu yang populer di iNews. Berita lainnya kisah artis yang jarang mengumbar jehidupan pribadi.
1. Kapolda Kalsel Perintahkan Tindak Debt Collector Apa pun Alasannya
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan aktivitas debt collector atau penagih utang tidak boleh terjadi dan berkembang di wilayahnya dengan berbagai alasan. Terlebih melakukan intimidasi hingga tindak kekerasan terhadap korban.
Dia mengingatkan terkait aturan kredit dalam jual beli kendaraan bermotor terdapat mekanisme. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).
Selain itu, Irjen Pol Andi Rian mengajak perusahaan leasing supaya dapat bekerja sama dengan Polri apabila ada debitur yang tidak melakukan pembayaran secara sengaja untuk diambil langkah. Langah tersebut baik persuasif maupun penegakan hukum sesuai UU Jaminan Fidusia.