BATAM, iNews.id – Empat anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri) dipecat tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Keempatnya dinilai terbukti menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas di mess polda, Selasa (14/4/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempat terduga pelanggar yakni, Bripda Arruana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya merupakan anggota Polri yang berdinas di Direktorat Samapta Polda Kepri. “Keempatnya dijatuhi hukuman PTDH sebagai anggota Polri,” katanya, Sabtu (18/4/2026).
Dia mengatakan, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi.
"Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," katanya.
Selain keempat terdakwa, sidang juga menghadirkan enam orang saksi, yakni AKP dr Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat dan Bripda Seva Adrian Molana.
Atas putusan tersebut, Bripda Arruana Sihombing menyatakan menerima hasil sidang. Sementara tiga pelanggar lainnya yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Al-Farisi menyatakan keberatan atas putusan tersebut.