34 WNI Jemaah Haji Furoda Dibebaskan Otoritas Arab Saudi, 3 Diproses Hukum

Widya Michella
Masjid Nabawi (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas keamanan Arab Saudi membebaskan 34 jemaah haji furoda asal Indonesia. Sebelumnya total 37 warga negara Indonesia ditangkap karena kedapatan ingin berhaji tapi tidak memiliki visa haji.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, dari 37 orang itu 34 dibebaskan. Sementara 3 lainnya akan menghadapi proses hukum di Saudi.

"34 dari 37 jemaah haji non-visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini. Sementara 3 lainnya akan menjalani proses hukum," kata Yusron, Senin (3/6/2024).

Para WNI tersebut diketahui berasal dari Makassar. Mereka terdiri atas 16 perempuan dan 21 laki-laki.

Mereka ditangkap di Madinah saat ingin berhaji dengan menggunakan gelang haji dan ID card haji palsu.

Para WNI itu ternyata terbang dari Indonesia ke Doha, Qatar, lalu ke Riyadh, Arab Saudi atau tidak melalui prosedur haji resmi yang diatur Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Yusron memastikan para WNI itu tidak dicekal masuk ke Arab Saudi. Hal ini berbeda dengan 22 jemaah furoda sebelumnya yang dicekal masuk ke Saudi 10 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Nasional
4 hari lalu

Bangun Kampung Haji, Menag: RI jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Mekkah dan Madinah

Seleb
7 hari lalu

Pernyataan Lengkap Chiki Fawzi Dituduh Haji Gratisan Jalur Nebeng Petugas Haji

Internasional
11 hari lalu

Keras! Iran Peringatkan Negara-Negara Tetangga yang Bantu Serangan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal