3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara

Nur Khabibi
JPU menuntut hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. JPU meyakini ketiga hakim PN Surabaya ini menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas.

Adapun, tiga terdakwa yang dimaksud adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Lalu, terhadap terdakwa Heru Hanindyo, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan. 

Kemudian, untuk terdakwa Mangapul, JPU menuntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KY Dalami Laporan TAUD soal Hakim Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI

57 tahun lalu

3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Minta Dibebaskan: Perbuatan Tak Terbukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal