3 Anggota TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental akan Divonis Hari Ini

Nur Khabibi
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil akan divonis pada hari ini, Senin (25/3) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 akan membacakan putusan tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada hari ini, Selasa (25/3/2025). Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.

"Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan)," ujar Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pada Senin (17/3) lalu.

Diketahui, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dua terdakwa yang dimaksud adalah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
22 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Buletin
1 bulan lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal