JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang terlibat dalam dugaan pelecehan seksual di grup chat resmi dicabut keanggotaannya dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IKM FHUI). Keputusan itu dikeluarkan setelah kasus ini viral di media sosial.
Informasi ini diterima iNews.id melalui dokumen yang tersebar di X. Akun yang menyebarkan ialah @ghannnio, dan langsung menjadi sorotan publik.
"Surat Keputusan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia," begitu bunyi keterangan dalam dokumen tersebut, dikutip Senin (13/4/2026).
Ke-16 mahasiswa itu antara lain:
1. IK
2. KEP
3. MDP
4. RFR
5. MVRPH
6. MT
7. PDP
8. DSW
9. MKA
10. MARP
11. MNA
12. SPBP
13. AHFG
14. NZF
15. RM
16. RBS
Menurut penyebar dokumen, surat keputusan itu dikeluarkan per Minggu, 12 April 2026. Artinya, terhitung tanggal tersebut, ke-16 mahasiswa FHUI angkatan 2023 yang terlibat dalam aksi dugaan pelecehan seksual sudah tidak lagi menjadi bagian dari keanggotaan IKM FHUI.
Seperti apa reaksi netizen mengetahui informasi ini? Simak beritanya sampai selesai.