1.528 SPPG Disetop Sementara karena Belum Penuhi Standar, BGN: Turun Dibanding 2 Minggu Lalu

Tim iNews.id
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang melaporkan 1.528 SPPG dihentikan sementara. (Foto: iNews.id/Binti)

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara. Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga 25 Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Menurut Nanik, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.

Nanik menjelaskan bahwa langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi). Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut.

“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Menag Ingin Jangkauan MBG di Madrasah dan Ponpes Ditingkatkan: Dibutuhkan Santri

Nasional
23 jam lalu

BGN Minta Maaf, Janji Tanggung Biaya Pengobatan Korban dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Nasional
3 hari lalu

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif Rp6 Juta per Hari SPPG Bisa Langsung Disetop

Nasional
5 hari lalu

BGN: Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, 3B dan Siswa di Daerah 3T Dapat Menu Kering

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal