1 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024 Buron

riana rizkia
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri telah menetapkan 7 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 1 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Betul (satu tersangka) DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/3/2024).

Satu tersangka yang buron tersebut diketahui berinisial MKM.

Djuhandhani menegaskan, meskipun satu tersangka buron, proses peradilan tidak akan terganggu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal