Wajib PAUD 1 Tahun Akan Diterapkan di Jakarta Mulai Tahun Ajaran 2021/2022

Komaruddin Bagja
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan wajib PAUD satu tahun akan dimulai tahun ajaran 2021/2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan menerapkan wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) satu tahun. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan PAUD berkualitas sebagai persiapan anak memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan instansinya telah melakukan kajian atas layanan wajib PAUD satu tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2021/2022 mendatang bagi anak usia 5-6 tahun yang tetap dilakukan secara daring atau virtual mengingat masih di masa pandemi covid-19.

Dia menjelaskan kajian dilakukan berdasarkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris dengan melibatkan berbagai elemen mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia serta Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta.

Secara yuridis, gagasan ini didukung oleh payung hukum yang memiliki korelasi sebagai dasar layanan PAUD satu tahun sebelum SD berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Sedangkan, dari tinjauan aspek teoritis menunjukkan terdapat teori para ahli psikologi yang memperlihatkan pentingnya PAUD.

“PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya. Berdasarkan aspek empiris, terdapat hasil penelitian terkait pentingnya PAUD sebagai pondasi perkembangan bagi anak untuk meniti perkembangan selanjutnya,” katanya di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Lebih lanjut, Nahdiana menuturkan, hasil pemetaan mutu PAUD di DKI Jakarta menunjukkan 90 persen lembaga PAUD di DKI Jakarta sudah memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD secara komprehensif dan mampu dalam memberikan kesiapan layanan PAUD bagi anak-anak usia 5-6 tahun untuk mendapatkan layanan di satuan PAUD sebelum  melanjutkan ke jenjang SD.

“Beberapa daerah Kabupaten/Kota di Indonesia juga sudah menerapkan peraturan wajib menyiapkan Layanan Satuan PAUD Satu Tahun sebelum ke jenjang SD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengembangan PAUD di daerah tersebut. Jakarta juga siap melakukannya,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
23 jam lalu

Pemprov DKI bakal Luncurkan Obligasi Rp3,5 Triliun, Pramono: Bisa Dicontoh Daerah Lain

2 hari lalu

Pramono Siap Luncurkan Obligasi Daerah Pertama Senilai Rp3,5 Triliun di 2027

2 hari lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

2 hari lalu

Pramono Jamin Pemprov DKI Tak Kesulitan Bayar Gaji PPPK: Budgetnya Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal