Wagub DKI: Hotel dan Cafe serta Tempat Wisata Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru 2021

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kegiatan seperti pesta kembang api, konser, kuliner pada malam tahun baru 2021 di Jakarta ditiadakan. Restoran, kafe dan usaha kuliner lainnya diminta tutup pukul 19.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang.

"Prinsipnya tidak ada berbagai kegiatan sebagaimana tahun sebelumnya. Kami juga sudah membuat kebijakan seluruh pelaku usaha seperti hotel restoran, cafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam tahun baru tahun ini ditiadakan," ujar Riza Patria di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tidak melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan virus corona (Covid-19).

"Jadi hari ini sesuai dengan ingub dan sergub semua kegiatan perayaan malam tahun baru ditiadakan," ucapnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Camilan Praktis Makin Digemari Gen Z, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Seru! Festival ASEAN-India Bazaar 2026 Jadi Tempat Berburu Kuliner sekaligus Belajar Budaya

57 tahun lalu

Asal Usul Nasi Jinggo Bali yang Melegenda, Sang Pencipta Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Tren Kuliner Pedas Kian Menggila, Sensasi Level Ekstrem Paling Disukai?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal