"Kami juga mengamankan beberapa pemburu liar untuk dimintai keterangan. Untuk tersangka sudah mengerucut ke salah satu dan kami serahkan penanganan kasus ke Satreskrim Polres Bogor," ujarnya.
Polisi juga menyita empat ekor anjing yang berada dekat dengan lokasi penemuan jenazah korban. Anjing-anjing itu diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
"Kami juga sudah menyita empat anjing yang saat itu berdekatan dengan jenazah," katanya.
Pemilik anjing pemburu babi hutan kini diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut yakni lima tahun penjara.