Tiga Pengedar Narkoba di Pulogadung Diamankan, 76 Gram Sabu Disita Polisi

Sindonews
Okto Rizki Alpino
Tiga pengedar sabu yang ditangkap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Polisi meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di lokasi yang berbeda di Pulogadung, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 76 gram sabu.

Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal adanya transaksi barang haram tersebut. Saat ditangkap ketiganya sedang bertransaksi dengan pembeli.

"Pelaku yang diamankan bernama Tabrani, Hari Hermawan, dan Heri Marzuki, ketiganya mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Steven di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Para pelaku mengaku mereka sudah lama menjadi pengedar narkoba. Namun mereka tidak menyebut dari mana barang itu mereka dapat.

Steven mengatakan polisi masih menelusuri pemasok narkoba kepada tiga pengedar tersebut. Polisi menduga ada keterlibatan bandar narkoba dengan skala lebih besar.

Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika. Dia menyebut para pelaku terancam hukuman seumur hidup.

"Hukuman maksimal seumur hidup karena ketiganya merupakan pengedar," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bripka Dedy, Sniper yang Pantau Aparat di Kampung Narkoba Samarinda

Nasional
3 hari lalu

Bak Film Kartel! Kampung Narkoba Samarinda Punya Sniper untuk Awasi Pendatang

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Tangerang, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal