Tersangka, Koboi Penodong Pistol di Duren Sawit Dijerat Dua Kasus 

Okto Rizki Alpino
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata api (pistol) kepada warga saat kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial MFA dikenakan pasal Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka setelah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini MFA telah ditahan.

"Pagi tadi gelar (olah TKP) jadi tersangka, sore ini sudah ditahan," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).

Dia menuturkan, MFA menghadapi dua kasus, yakni keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas dan kepemilikan senjata api. "Sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan juga kita jerat dengan Undang-Undang Darurat," ucapnya.

Sebelumnya aksi MFA menodongkan senjata api kepada warga saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Baladewa, Jumat (2/4/2021), Duren Sawit, Jakarta Timur viral di media sosial.

MFA yang mengendarai Toyota Fortuner dengan pelat nomor B1673 saat peristiwa kecelakaan enggan mengakui kesalahannya dan malah mengeluarkan senjata api diarahkan kepada warga. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

57 tahun lalu

Tawuran Berujung Penusukan di Duren Sawit Jaktim, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

57 tahun lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal