Tersangka Kasus Psikotropika, Roy Kiyoshi Terancam 5 Tahun Penjara

Irfan Maa ruf
paranormal Roy Kiyoshi ditetapkan tersangka kasus psikotropika. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan menetapkan paranormalRoy Kiyoshi sebagai tersangka terkait kasus obat terlarang jenis psikotropika. Roy Kiyoshi terancam hukuman 5 tahun panjara.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penetapan tersangka Roy Kyoshi telah memenuhi syarat.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Vivick ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan, Roy Kiyoshi dijerat Undang-Undang Psikotropika. Dari hasil tes urine, Roy Kiyoshi positif mengonsumsi narkotika jenis benzo.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 21 pil psikotropika saat penangkapan. "Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 1997. Itu kalau dipenjara maksimal 5 Tahun," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ketum Gibranisti Laporkan Roy Suryo ke Polres Jaksel, Kasus Apa?

6 hari lalu

Polisi Cek Kejiwaan Peneror Bom ke SD di Jaksel, Libatkan Psikolog Forensik

24 hari lalu

Amanda Manopo Tiba-Tiba Datangi Polres Jaksel, Ini Keperluannya!

9 bulan lalu

Kasus Terapis Wanita Tewas di Pejaten: Polisi Panggil Pemilik SPA Terkait Dugaan Eksploitasi Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal