Terbukti Berikan Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun Penjara

iNews Siang
Miryam divonisn 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Miryam S Haryani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang tersebut, Miryam divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut diberikan kepada Miryam setelah terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan. Meski demikian, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

57 tahun lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

57 tahun lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal