Terapis Jepit Kepala Balita Autisme di Depok Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka

rizky syahrial
Terapis yang menjepit kepala anak autisme di Depok tak ditahan. (Foto ilustrasi/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Terapis pria berinisial H tidak ditahan usai ditetapkan tersangka karena menjepit kepala anak autisme berinisial RF (2) di Depok, Jawa Barat. Tersangka diharuskan wajib lapor ke polisi. 

"Karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Menurut Fuady, terapis tersebut lalai dan tidak memperdulikan RF saat melakukan pemijatan. Saat balita tersebut teriak, dia pun tak menghiraukannya.

"Dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak diperdulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan HP sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini," jelasnya.

Atas perbuatan tersangka, pelaku diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Nasional
8 hari lalu

Jenazah Istri Jenderal Hoegeng Tiba di Rumah Duka Depok

Film
12 hari lalu

Wow! Depok Jadi Salah Satu Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK 

Megapolitan
28 hari lalu

Mahasiswi Ditemukan Tewas di Depan Kamar Kos Depok, Dievakuasi ke RS Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal