Tak Pakai Masker, 28 Orang Diganjar Sanksi Sosial di Johar Baru

Komaruddin Bagja
Pelanggar protokol kesehatan jalani sanksi sosial di Johar Baru (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan di Kecamatan Johar Baru menggelar Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Jumat (11/12/2020) pagi. Sebanyak 29 orang mendapat sanksi sosial karena tak menggunakan masker di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menuturkan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut dari berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Dari Satpol PP Kec Johar Baru terdapat 15 personel, Polsek Johar Baru 2 personel, Koramil 3 Personel, Satpel hub 4 personel dan Satgas Kelurahan Johar baru 3 personel," kata Supriadi kepada wartawan, Jumat.

Dia menjelaskan, hasil dari operasi itu sebanyak 28 orang diganjar sanksi sosial seperti menyapu jalanan, teguran lisan sebanyak 9 orang dan tidak ada yang memilih sanksi denda administrasi.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita lebih disiplin lagi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Anggota Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Jakut, Minta Uang Rp300.000

9 hari lalu

Gerakan ASRI Prabowo, Kemendagri Minta Satpol PP-Linmas Jadi Penggerak Lingkungan Bersih

1 bulan lalu

Viral Pria Nekat Berenang di Kolam Bundaran HI, Satpol PP Buka Suara

1 bulan lalu

Dishub hingga Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Liar Besar-besaran, Turunkan 600 Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal