Tabrak Mobil Istri Jenderal Polisi, Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka

Antara
Irfan Ma'ruf
Mobil yang ditumpangi istri Wakil Kepala Lemdiklat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar kecelakaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial JW sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama yang menyebabkan dua kendaraan rusak parah. Kecelakaan itu membuat mobil yang ditumpangi istri Wakil Kepala Lemdiklat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar ringsek.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Fahri mengatakan JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Karena diduga lalai, JW menghadapi ancaman hukuman paling lama satu tahun kurungan dan denda Rp2 juta.

JW tidak ditahan karena menurut penyidik ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Sementara pasal yang dikenakan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

Sebelumnya PT Transportasi Jakarta telah memberikan sanksi kepada JW yaitu berupa penghentian operasi sementara. Sementara bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan diamankan kepolisian sebagai bagian dari penyidikan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
29 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Kebayoran Lama Padat Merayap!

Nasional
30 hari lalu

Jorge Mendonca Bek Tengah Madura United Kecelakaan di Suramadu, Mobil Masuk Parit

Internasional
2 bulan lalu

Viral, Dokter Terpaksa Operasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pinggir Jalan

Seleb
2 bulan lalu

Kronologi Lengkap Rizky Billar Ribut dengan Istri Polisi, Berawal dari DM Instagram!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal