Status Tanggap Darurat di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 19 April 2020

Rizki Maulana
Anies Baswedan (Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyebaran virus Corona sudah menyebar hingga 29 provinsi di Indonesia. Menyikapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperpanjang status tanggap darurat yang sedianya 5 April, kini diperpanjang hingga 19 April 2020.

"Status tanggap darurat di Jakarta akan kita perpanjang semula 5 April akan diperpanjang hingga 19 April," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Anies mengatakan siswa dan PNS juga tetap diminta berkegiatan di rumah. Dia mengimbau masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada sesuatu yang darurat.

"Kita mengimbau masyarakat tetap tinggal di rumah. Jangan bepergian kecuali darurat, seperti mencari kebutuhan pokok, kesehatan," kata Anies.

Anies juga tidak lupa meningatkan warga agar tidak mudik ke kampung halaman. Dia menyebut potensi penularan tetap ada jika warga nekat mudik.

"Lebih baik di Jakarta, walaupun terbatas. Tapi fasilitas tersedia," katanya.

Sebanyak 1.115 orang terdeteksi positif virus Corona atau Covid-19. Total kematian korban mencapai 102 orang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

3 hari lalu

Perdana! Selandia Baru Konfirmasi Kasus Pertama Flu Burung H5N1

14 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

24 hari lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal